Sebotol heroin yang merupakan salah satu narkoba yang paling dikenal.
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan
obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang
diperkenalkan khususnya oleh Departemen
Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan
singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.
Semua
istilah ini, baik "narkoba" ataupun "napza", mengacu pada
kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi
penggunanya.
Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika
yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan
untuk penyakit tertentu.[rujukan?]
Namun kini persepsi itu disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan
dosis yang semestinya.
Jenis
- Tanaman papaver, opium mentah,
opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina,
ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
- Garam-garam dan turunan-turunan
dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang
mengandung bahan tersebut di atas.
Psikotropika
adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang
berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang
menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No.
5/1997). Zat yang termasuk psikotropika antara lain:
- Sedatin (Pil BK), Rohypnol,
Magadon, Valium, Mandrax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon,
Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD
(Lycergic Syntetic Diethylamide) dan sebagainya.
Bahan
Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun
sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat
mengganggu sistem syaraf pusat, seperti:
• Alkohol
yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat
organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh
minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh:
lem/perekat, aceton, ether dan sebagainya.
Penyebaran
Hingga kini
penyebaran penyalahgunaan narkoba sudah hampir tak bisa dicegah.[rujukan?]
Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba
dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.[rujukan?]
Tentu saja hal ini bisa membuat orang tua, organisasi masyarakat, dan
pemerintah khawatir.
Upaya
pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan[rujukan?],
namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun
banyak yang terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba.[rujukan?]
Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba
pada anak-anak adalah pendidikan keluarga. Orang tua
diharapkan untuk mengawasi dan mendidik anaknya agar selalu menjauhi
penyalahgunaan Narkoba.
Kelompok Berdasarkan Efek
Berdasarkan
efek yang ditimbulkan terhadap pemakainya, narkoba dikelompokkan sebagai
berikut:
- Halusinogen, efek dari narkoba bisa
mengakibatkan bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu dapat
mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu
hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata contohnya kokain & LSD
- Stimulan, efek dari narkoba yang bisa
mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak bekerja lebih
cepat dari kerja biasanya sehingga mengakibatkan seseorang lebih bertenaga
untuk sementara waktu, dan cenderung membuat seorang pengguna lebih senang
dan gembira untuk sementara waktu
- Depresan,
efek dari narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi
aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan bisa
membuat pemakai tidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw
- Adiktif,
Seseorang yang sudah mengonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin
lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung
bersifat pasif, karena secara tidak langsung narkoba memutuskan
syaraf-syaraf dalam otak,contohnya ganja, heroin, putaw
- Jika terlalu lama dan sudah
ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah
melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya kematian
Jenis
- Heroin atau diamorfin (INN) adalah sejenis
opioid alkaloid.
Heroin adalah
derivatif 3.6-diasetil dari morfin (karena itulah namanya
adalah diasetilmorfin) dan disintesiskan darinya melalui asetilasi. Bentuk
kristal putihnya umumnya adalah garam hidroklorida, diamorfin hidroklorida.
Heroin dapat menyebabkan kecanduan.
- Ganja (Cannabis sativa syn. Cannabis
indica) adalah tumbuhan budidaya penghasil serat, namun lebih dikenal
karena kandungan zat narkotika pada bijinya, tetrahidrokanabinol
(THC, tetra-hydro-cannabinol) yang dapat membuat pemakainya
mengalami euforia
(rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab).
Pemanfaatan
Tumbuhan
ganja telah dikenal manusia sejak lama dan digunakan sebagai bahan pembuat
kantung karena serat yang dihasilkannya kuat. Biji ganja juga digunakan sebagai
sumber minyak.
Namun
demikian, karena ganja juga dikenal sebagai sumber narkotika dan kegunaan ini
lebih bernilai ekonomi, orang lebih banyak menanam untuk hal ini dan di banyak
tempat disalahgunakan.
Di sejumlah
negara penanaman ganja sepenuhnya dilarang. Di beberapa negara lain, penanaman
ganja diperbolehkan untuk kepentingan pemanfaatan seratnya. Syaratnya adalah
varietas yang ditanam harus mengandung bahan narkotika yang sangat rendah atau
tidak ada sama sekali.
Sebelum ada
larangan ketat terhadap penanaman ganja, di Aceh daun ganja menjadi komponen
sayur dan umum disajikan.
Bagi
penggunanya, daun ganja kering dibakar dan dihisap seperti rokok, dan bisa juga
dihisap dengan alat khusus bertabung yang disebut bong.
- Budidaya
Tanaman ini
ditemukan hampir disetiap negara tropis. Bahkan beberapa negara beriklim dingin
pun sudah mulai membudidayakannya dalam rumah kaca.
- Morfin adalah alkaloid
analgesik yang sangat kuat dan merupakan agen aktif utama yang ditemukan
pada opium. Morfin bekerja langsung pada sistem saraf pusat untuk
menghilangkan sakit. Efek samping morfin antara lain adalah penurunan
kesadaran, euforia, rasa kantuk, lesu, dan penglihatan kabur. Morfin juga
mengurangi rasa lapar, merangsang batuk, dan meyebabkan konstipasi. Morfin
menimbulkan ketergantungan tinggi dibandingkan zat-zat lainnya. Pasien
morfin juga dilaporkan menderita insomnia dan mimpi buruk.
- Kokain adalah senyawa sintetis
yg memicu metabolisme sel menjadi sangat cepat.
Kokain
merupakan alkaloid yang didapatkan dari tanaman Erythroxylon coca, yang berasal
dari Amerika Selatan, dimana daun dari tanaman ini biasanya dikunyah oleh
penduduk setempat untuk mendapatkan “efek stimulan”.
Saat ini
Kokain masih digunakan sebagai anestetik lokal, khususnya untuk pembedahan
mata, hidung dan tenggorokan, karena efek vasokonstriksif-nya juga membantu.
Kokain diklasifikasikan sebagai suatu narkotika, bersama dengan morfin dan
heroin karena efek adiktif.
Narkoba adalah singkatan dari Narkotika, Alkohol, dan Obat-obat berbahaya. Kadang disebut
juga Napza(Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif).
Zat-zat tersebut dapat membuat berbagai efek samping seperti Halusinasi,
ketagihan, dan efek psikologi lainnya. Cara penggunaan bisa melalui suntikan,
dimakan, dihisap, atau dihirup. Contoh zat-zat berbahaya yang dikonsumi dengan
cara dihisap adalah Opium yang menggunakan pipa hisapan.
Zat-zat
berbahaya tersebut
tergolong menjadi;
Narkotika
Narkotika
berasal dari bahasa Inggris "narcotics"
yang artinya obat bius. Narkotika adalah bahan yang berasal dari 3 jenis
tanaman Papaper
Somniferum (Candu), Erythroxyion
coca (kokain), dan cannabis
sativa (ganja) baik murni maupun bentuk campuran. Cara kerjanya
mempengaruhi susunan syaraf yang dapat membuat kita tidak merasakan apa-apa,
bahkan bila bagian tubuh kita disakiti sekalipun. Jenis-jenisnya adalah:
- Opium atau Opioid atau Opiat atau Candu
- Codein
atau Kodein
- Methadone
(MTD)
- LSD
atau Lysergic Acid atau Acid atau Trips atau Tabs
- PC
- mescalin
- barbiturat
- Demerol
atau Petidin
atau Pethidina
- Dektropropoksiven
- Hashish
(Berbentuk tepung dan warnanya hitam. Ia dinikmati dengan cara diisap atau
dimakan. Narkotika jenis yang kedua ini dikatakan agak tidak berbahaya
hanya karena jarang membawa kematian)
Psikotropika
- Ekstasi atau Inex atau Metamphetamines
- Demerol
- Speed
- Angel Dust
- Shabu-shabu(Sabu/Syabu/ICE)
- Sedatif-Hipnotik(Benzodiazepin/BDZ),
BK, Lexo, MG, Rohip, Dum
- Megadon
- Nipam
Jenis
Psikotropika juga sering dikaitkan dengan istilah Amfetamin, dimana Amfetamin
ada 2 jenis yaitu MDMA (metil dioksi metamfetamin) dikenal dengan nama ekstasi.
Nama lain fantacy pils, inex. Kemudian jenis lain adalah Metamfetamin yang
bekerja lebih lama dibanding MDMA (dapat mencapai 12 jam) dan efek
halusinasinya lebih kuat. Nama lainnya shabu, SS, ice.
Zat adiktif
Zat adiktif adalah zat-zat yang bisa membuat
ketagihan jika dikonsumsi secara rutin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
maaf ya, yang punya blog masih ingusan :D